Bacajuga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini. Pertanyaan ini adalah planning setelah Tax amnesty. Tentu repatriasi sebagian besar, yang tinggal di luar negeri hanya untuk diversifikasi resiko.
Pasal23 Ayat 2. By Posted on March 27, 2022. Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat republik indonesia. Pph pasal 23 (dr) 400.000 kas (cr) 22.000.000 utang pph pasal 23 (cr) 400.000. Ppt - Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Berikut Ini Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun Powerpoint Presentation - Id5337025.
Besardenda telat lapor dan bayar Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21, 22, 23, dan 4 ayat 2 menurut Pasal 7 (1) dan Pasal 9 (2a) UU KUP Demikian informasi mengenai denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4(2). Jika masih ada pertanyaan terkait denda dan bunga atau pelaporan SPT pada
Pertanyaandalam pajak yang sering dikemukakan oleh Wajib Pajak Badan salah satunya mengenai SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menjadi penting karena melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selain menghitung PPh badan dan menyetorkan ke kas negara.. Peranan utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya
PengkreditanPPh Pasal 23 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan pada tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU PPh"). Pasal 28 ayat (1) UU PPh berbunyi:
PPhpasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp 600.000 = Rp 120.000. 4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak.
PertanyaanPertanyaan Persepsi teknik pembuatan kuisioner konsultan spss, contoh metode kuantitatif data primer kuesioner, download contoh kuesioner lengkap dengan penjelasan, accounting finance amp taxation pph pasal 23 perhitungan, makalah perilaku konsumen makalah, kumpulan pertanyaan tentang komunikasi stagustaf, amanita rmp gov
UTRd8rS. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
PPh Pasal 22 menjadi gagasan yang penting bagi setiap pemberi kerja, tenaga kerja, buruh, dan pekerja. Pengaturan ini dikenakan terhadap Badan Usaha Milik Negara BUMN maupun swasta yang melakukan kegiatan impor, re-impor, maupun ekspor. Pemerintah menetapkan kebijakan terkait pajak penghasilan terbaru tahun 2021. Namun, berkaitan dengan PPh Pasal 22, aturan tersebut masih sama dengan UU No. 36/2008. Kebijakan tersebut wajib dipahami oleh setiap pihak seperti BUMN dan swasta. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap aksi taat pajak dari perusahan. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai PPh Pasal 22 ata yang kerap disingkat PPh 22, mulai dari pengertian hingga ketentuan mengenai pemungutannya. Pengertian PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Pajak Penghasilan yang ditentukan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU No. 36/2008 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7/2021 ini, kerap disebut dengan singkat yakni PPh Pasal 22. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Artinya, subjek pajak memiliki kewajiban membayar pajak atas diperolehnya penghasilan tersebut. Pemungutan itu meliputi berbagai pihak dalam berbagai industri usaha. Besaran tarifnya pun berbeda-beda sesuai kategori masing-masing. Ketentuan PPh Pasal 22, Pemungut atas Pembelian dan Penjualan PPh Pasal 22 Pexels Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 22 yang meliputi pihak pemungut hingga besaran nilainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya 1. Pihak Pemungut PPh Pasal 22 Pihak yang melakukan pemungutan pada dasarnya adalah negara melalui Menteri Keuangan, yang menetapkan bendahara pemerintah guna memungut pajak yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Menteri Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan wajib pajak badan tertentu guna memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang merupakan barang mewah. Pihak yang memungut PPh Pasal 22 pada saat pembelian adalah sebagai berikut Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemungutan bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai itu dilakukan terhadap objek PPh Pasal 22. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA Kedua pihak itu hadir sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi maupun Lembaga Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pembelian barang. Bendahara Pengeluaran Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan. KPA Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. BUMN BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN. Industri dan Eksportir Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya. Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut Badan Usaha Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya. Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri. Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak BBM Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas. Bidang Usaha Industri Baja Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22. Pedagang Pengumpul Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut. Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.
PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT
pertanyaan tentang pph pasal 23